Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh.
Jika kamu mencari artikel pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh terlengkap, berarti kamu telah berada di blog yang benar. Yuk langsung aja kita simak ulasan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh berikut ini.
Infopublik Kpu Tangsel Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah From infopublik.id
Keempat sistem pemilihan perwakilan murni. 14062014 Marlan Hutahaean 9. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Dengan sistem ini kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat.
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.
Bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh berasal dari calon perseorangan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh. Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PilkadaPilkada pertama kali diselenggarakan pada. Bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh berasal dari calon perseorangan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh. Untuk memahami dan menganalisis pengaturan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan.
Source: kabar24.bisnis.com
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di usulkan oleh. Disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. Daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan. Pasa ngan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan.
Sistem ini mendasarkan pelaksanaannya pada UU 181965 dan UU 221999. Dengan sistem ini kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.
Source: megapolitan.kompas.com
Dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bargaining antara kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing. 2 Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Source: dpr.go.id
Kepala daerah dalam konteks Indonesia adalah gubernur kepala daerah provinsi bupati kepala daerah kabupaten atau wali kota kepala daerah kotaKepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerahSejak tahun 2005 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada. Selanjutnya presiden akan menentukan calon kepala daerah terpilih. Untuk memahami dan menganalisis pengaturan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PilkadaPilkada pertama kali diselenggarakan pada.
Source: web.siakkab.go.id
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di usulkan oleh. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 27.
Pasa ngan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikotadiusulkan oleh DPRD kabupatenkota. Keempat sistem pemilihan perwakilan murni.
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan juga perseorangan.
14062014 Marlan Hutahaean 9. Dengan sistem ini kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat. Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. 2 Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Source: metro.tempo.co
Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Pasa ngan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. 14062014 Marlan Hutahaean 9. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun.
Daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. 3 Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon. Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikotadiusulkan oleh DPRD kabupatenkota.
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di usulkan oleh. Disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. 3 Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon.
Source: telisik.id
Bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh berasal dari calon perseorangan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh. 3 Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan juga perseorangan. Untuk memahami dan menganalisis pengaturan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan.
Source: bandung.bisnis.com
3 Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon. Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Bargaining antara kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut.
Source: antaranews.com
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan. 3 Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan bakal pasangan calon. Disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. Pasangan Calon adalah pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah oleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi setelah melalui proses Seleksi mengenai visi misi serta rencana kebijakan.
Untuk memahami dan menganalisis pengaturan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan.
Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memahami dan menganalisis pengaturan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu pasangan. Sistem ini mendasarkan pelaksanaannya pada UU 181965 dan UU 221999. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PilkadaPilkada pertama kali diselenggarakan pada. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan perseorangan.
Source: metro.tempo.co
Ini merupakan pemecah kebekuan saluran politik bagi warga negara yang selama ini dikooptasi oleh dominasi calon dari partai politik. Pasangan Calon adalah pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah oleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi setelah melalui proses Seleksi mengenai visi misi serta rencana kebijakan. Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan juga perseorangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 27.
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun.
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Menyebutkan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun.
Source: rumahpemilu.org
Menyebutkan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan Pilkada atau Pemilukada adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan perseorangan. 2 Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Sistem ini mendasarkan pelaksanaannya pada UU 181965 dan UU 221999.
Source: bandung.bisnis.com
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di usulkan oleh. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Source: suarasurabaya.net
Ini merupakan pemecah kebekuan saluran politik bagi warga negara yang selama ini dikooptasi oleh dominasi calon dari partai politik. Daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di usulkan oleh. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PilkadaPilkada pertama kali diselenggarakan pada.
Menyebutkan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Menyebutkan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat PilkadaPilkada pertama kali diselenggarakan pada. Bahwa peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah boleh berasal dari calon perseorangan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang berbunyi Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh. Disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
Source: antaranews.com
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan juga perseorangan. 2 Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Dengan sistem ini kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat.
Walikota oleh Gubernur atas usul KPUD masing-masing. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. Pasangan Calon adalah pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan menjadi pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah oleh pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi-fraksi setelah melalui proses Seleksi mengenai visi misi serta rencana kebijakan. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Source: hukumonline.com
Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan. Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan. Kepala daerah dalam konteks Indonesia adalah gubernur kepala daerah provinsi bupati kepala daerah kabupaten atau wali kota kepala daerah kotaKepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerahSejak tahun 2005 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pilkada. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan juga perseorangan. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
Source: metro.tempo.co
Dengan sistem ini kepala daerah dipilih secara murni oleh lembaga DPRD tanpa intervensi pemerintah pusat. Disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut dengan Pilkada atau Pemilukada yaitu Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik Parpol atau gabungan parpol dan juga perseorangan. Keempat sistem pemilihan perwakilan murni. 2 Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
Source: liputan6.com
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun. Sistem ini mendasarkan pelaksanaannya pada UU 181965 dan UU 221999. Penetapan pasangan Calon Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 jumlah suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk menuangkan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini lengkap, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga bookmark halaman blog ini dengan judul pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.